Berita KPU Daerah

Di Maros 14 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi

Maros, kpu.go.id - Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kamis (8/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyimpulkan ke-14 partai penuhi syarat kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Ke-14 parpol terdiri dari sebelas partai peserta Pemilu 2014 dan tiga partai baru. Mereka antara lain Partai Demokrat,  Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan tiga partai baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia (Geruda) serta Partai Beringin Karya (Berkarya). “Hasil Rekapitulasi, 14  partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Maros dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujar Ketua KPU Maros Ali Hasan, Kamis (8/2).

Pria  yang juga membidangi Divisi Hukum menyampaikan rasa syukurnya atas segala proses tahapan verifikasi parpol yang berjalan lancar. Ucapaan terimakasih disampaikan kepada seluruh parpol karena telah mengikuti verifikasi dengan tertib.

Ali melanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan berita acara (BA) hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini maka proses berikutnya adalah penyampaian di tingkat provinsi. Penetapan partai politik secara nasional baru akan digelar pada 17 Februari 2018 mendatang.  (160/Dh14n – Hkm/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,512 kali